





15 june 2010
JAKARTA MACET SALAH SIAPA?
Setiap harinya sepedah motor yang melintas di Jakarta terus bertambah hingga 890 unit. Sedangkan jumlah mobil bertambah 240 unit.
Megapolitan. BERDASARKAN data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya setiap hari lebih dari 890 sepeda motor baru terdaftar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hingga Mei 2010, jumlah kendaraan roda dua di jalan Jakarta mencapai 8.087.118 unit. Jumlah ini nyaris melebihi jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 8.523.157 orang pada Febuari 2010, berdasarkan data dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Setiap tahunnya, jumlah kendaraan roda dua yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya setiap tahunnya naik hingga 1 juta unit. Hal tersebut terlihat dari data yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bahwa pada tahun 2000 jumlah kendaraan bermotor mencapai 2.112.961 unit; tahun 2001: 2.446.471 unit; tahun 2002: 2.816.442 unit; tahun 2003: 3.310.318 unit; tahun 2004: 3.940.700 unit; tahun 2005: 4.647.435 unit; tahun 2006: 5.310.068 unit; tahun 2007: 5.974.173 unit; tahun 2008: 6.765.723 unit; tahun 2009: 7.516.556 unit; dan tahun 2010 hingga bulan Mei mencapai 8.087.118 unit.
Kepadatan yang terjadi bukan hanya diakibatkan dari tingginya volume kendaraan pribadi dan sepeda motor. Namun membludaknya jumlah angkutan yang lalu lalang dalam satu trayek juga memberikan kontribusi yang besar terhadap masalah ini. Data terakhir yang dilansir Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat saat ini terdapat 859.692 armada. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat untuk sepeda motor sebanyak 6.765.723 unit, angkutan umum 847.259 unit dan kendaraan pribadi sebanyak 2.034.943 unit.
Upaya mengurangi titik kemacetan di Jakarta memang masih menjadi rapor merah Gubernur Fauzi Bowo. Foke—sapaan akrab Fauzi Bowo—berdalih, tambahan jumlah kendaraan tersebut tidak diimbangi dengan luas jalan di Jakarta. Kesemrawutan lalu lintas ini terjadi lantaran timpangnya angka pertumbuhan ruas jalan dengan jumlah kendaraan yang beredar. Panjang jalan di Jakarta hanya 7.650 km dan luas jalan 40,1 km atau 0,26 persen dari luas wilayah DKI. Sedangkan pertumbuhan panjang jalan hanya 0,01 persen per tahun.
‘’Hal ini dinilai tidak sebanding dengan tingginya angka perjalanan yang mencapai 20 juta perhari dengan tingkat jumlah kendaraan bermotor yang saat ini mencapai 8 juta unit,’’ ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah kota ini. Diantaranya dengan melakukan pembangunan jalan susun seperti fly over (FO) maupun membangun jaringan transportasi massal. Untuk pembangunan FO, tahun ini Pemprov DKI mengalokasikan dana sebesar Rp 596, 6 milyar dalam APBD 2010. Bukan hanya FO, dana ratusan miliar itu juga digunakan untuk mebnagun jembatan di beberapa lokasi yang memiliki kepadatan lalu lintas cukup tinggi. Gubernur DKI, Fauzi Bowo, menyatakan bahwa masalah kemacetan telah masuk ke dalam program prioritas (dedicated program).
Beberapa lokasi yang rencananya akan dibangun FO yakni FO Bandengan dan Tubagus-Angke di Jakarta Barat, FO Bandengan sisi utara (arah barat ke timur) di Jalan Bandengan Utara dan FO Bandengan sisi selatan (arah timur ke barat) di Jalan Bandengan Selatan. Tidak hanya itu, pada tahun anggaran (TA) 2010, Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI juga tengah mempersiapkan pembangunan jalan layang non-tol Kampung Melayu- Tanah Abang sepanjang 3,5 km antara Jalan Mas Mansyur-Dr Satrio-Casablanca. Pembangunan yang sama juga akan dilakukan mulai Jalan Antasari-Blok M tahap I dengan ruas jalan sepanjang Jalan Pasar Cipete- Jalan Wijaya sepanjang 6 kilometer.
Dari tingginya jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta, 98 persen di antaranya adalah kendaraan pribadi. Dan cuma dua persen saja yang merupakan kendaraan umum. Dua persen itu, lanjut Fauzi Bowo, “Mengangkut 66 persen dari total penduduk Jakarta.”
Guna mengatasai kemacetan, pemerintah kini mengkaji sejumlah langkah terobosan. Antara lain kemungkinan penambahan infrastruktur jalan bersusun sampai penambahan jaringan angkutan massal seperti kereta api, MRT, dan monorail.
Langkah terobosan yang juga kini sedang digodok pemerintah adalah pemberlakuan electronic road pricing (ERP). Semua kendaraan di jalur tertentu akan dikenai biaya. Karena menurutnya saat ini pemberlakuan Three In One (3 in 1) dinilai tidak lagi optimal dalam menekan volume kendaraan lantaran maraknya joki.
Lebih lanjut Fauzi, menjelaskan pembatasan kendaraan melalui pungutan biaya pada pengendara bukan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD). Alasannya pemasukan yang diperoleh dari ERP tidak digunakan sebagai belanja daerah.
“Uang yang diperoleh nantinya akan digunakan kembali untuk kepentingan lalu lintas. Misalnya perbaikan layanan transportasi,” sambungnya.
Terkait hal ini, M Tauchid, Kepala Dinas Perhubungan DKI, mengungkapkan penerapan ERP akan dilakukan di lokasi yang sebelumnya dilakukan 3 in 1. Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 telah mengisyaratkan dan mengizinkan adanya retribusi pengganti 3 in 1. Alasannya pengendara yang melintasi lokasi ini telah terbiasa dengan pembatasan kendaraan.
Hal ini untuk pengendalian kemacetan lalu lintas. Namun ditambahkan Tauchid, penerapan ERP masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). “Kami akan terapkan jika ketentuan perundangannya sudah ada,” kata M Tauchid.
Menanggapi hal tersebut, pengamat Transportasi Universitas Trisakti, Fransiscus Trisbiantoro mengatakan, pemerintah harus memperbaiki sistem layanan transportasi massal terlebih dahulu sebelum memberlakukan strategi pengendalian lalu lintas road pricing atau penetapan kawasan berbayar di Jakarta. Trisbiantoro mengatakan, pemberlakuan kawasan berbayar memang tak terhindarkan dan cara efektif untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi.
“Pemerintah harus memenuhi sistem angkutan massal yang memadai. Bukan hanya sekadar kualitas kenyamanannya, tetapi juga hal yang paling mendasar, yaitu kapasitasnya,” ujar Trisbiantoro.
Thantri Kesumandari
http://www.indonesia-monitor.com