Kompas Selasa, 25 mei 2010
Reklame Di Copot dari Jalan Utama
Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Sepakat Patuhi Ketentuan"White Area"
JAKARTA, KOMPAS - Setelah enam tahun terus melanggar aturan white area, empat asosiasi pengusaha reklame dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat menurunkan semua reklame di jalan- jalan utama. Penurunan reklame dilakukan bertahap sampai tahun 2011.
“ Semua papan reklame white area tidak akan mendapat perpanjangan izin lagi. Semua reklame dikawasan itu akan diturunkan begitu izin pakaiya habis,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Sukri Bey, Senin (24/5) di Balaikota DKI.
White area adalah kawasan yang seharusnya tidak boleh dipasangi reklame komersial apapun, mulai dari papan iklan di atas tiang penyangga, di jembatan penyeberangan orang, di halte, maupun papan iklan elektronik diatas kantor polisi. Kawasan itu membentang dari kawasan Monas, Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, sekitar Tugu Tani, persimpangan Semanggi, persimpangan Cawang, dan persimpangan Pluit.
Kawasan itu seharusnya steril dari reklame sejak tahun 2004, tetapi banyak pengusaha yang berusaha dengan segala cara mendirikan papan reklame di kawasan itu. Pemrov DKI Jakarta juga tidak bersikap tegas dalam menangani pelanggaran pemasangan reklame.
Ditertibkan
Asisten Perekonomian Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sarwono Handayani mengatakan, kawasan-kawasan itu ditetapkan sebagai area bebas reklame agar keindahan kota tetap terjaga. DKI Jakarta meniru beberapa kota metropolitan dunia yang menjaga kawasan-kawasan tertentu bebas dari reklame.
Penurunan semua reklame dari white area diperkirakan akan berpengaruh pada penerimaan dari pajak reklame. Pada tahun 2009, pajak reklame mencapai Rp 225 miliar dan pada 2010 ditargetkan Rp 275 miliar.
Keempat asosiasi pengusaha reklame yang sepakat dengan Pemprov DKI itu adalah outdoor Advertising Association of Indonesia (OAAI), Asosiasi Media Luar Griya Indonesia ( AMLI), Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ), dan Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Asperindo).
Menurut ketua AMLI Aip Syarifudin, para pengusaha setuju jika aturan white area dipatuhi bersama agar tidak terjadi diskriminasi perizinan di kawasan yang dinilai paling strategis. Di kawasan itu, banyak pengusaha yang tidak diizinkan memasang papan iklan, tetapi ada pengusaha yang justru mendapat banyak lokasi untuk reklame.
Perizinan
Ketua Asperindo Kiki Moniaga mengatakan, pihaknya tidak keberatan mematuhi ketentuan white area. Namun, pihaknya meminta Pemprov DKI memperpendek mata rantai proses perizinan reklame di luar kawasan bebas reklame.
Selama ini, tidak ada standar baku soal waktu pengurusan izin reklame. Selain itu, intitusi yang mengurus perizinan juga berbeda-beda sehingga berpotensi menimbulkan pungutan liar. “ Ada anggota kami yang mengurus izin satu sampai tiga bulan, tetapi ada juga yang butuh enam bulan,”ujarnya. (ECA)